Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BELAJAR | LATIHAN SOAL UJIAN HUKUM ACARA PERADILAN PIDANA I

 

Menjalani masa-masa perkuliahan memang sangat melelahkan. harus bangun pagi bila ada jadwal perkulihan pagi, menghadapi dosen-dosen yang ingin sebenarnya membuat kita sudah. wkwkwk!!! belum lagi harus menyelesaikan tugas-tugas.

nah, begitu pula jika teman-teman yang mengambil jurusan hukum, kalian akan mendapatkan berbagai macam tugas yang diberikan oleh dosen, biasanya pada perkuliahan semester akhir kalian akan mendapatkan perkuliahan praktek sidang sehingga kalian akan melakukan simulasi sidang seperti pada pengadilan-pengandilan di Indonesia, sepetti Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dll. nah biasanya sebelum msauk pada tahan praktek, teman teman akan mempelajari terlebih dahulu Hukum Acaranya. setelah itu pastinya dong... ikut ujian semester.

berikut kami berikan contoh beberapa soal ujian semester dalam kuliah Hukum Acara Peradilan Pidana Bagian I: 

 




- Apakah BAP baik tersangka maupun saksi yang dibuat oleh polisi negara asing visum et repertum yang dibuat oleh dokter negara asing dapat menjadi alat bukti sah dalam proses pidana di negara Indonesia. Jelaskan dan dasar hukumnya.

Jawab : YA, sah jika antar negara tersebut sudah ada kerjasama baik dalam proses penyidikan maupun ijin kedokteran dengan negara kesatuan republik indonesia.  

Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002  tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran.

- Apakah penerapan sub sistem penuntutan dalam sistem peradilan pidana harus selalu melalui Jaksa? Jelaskan 

Jawab : YA, sebab penerapan sub sistem tahap penuntutan adalah tahap di wilayah institusi Kejaksaan, dengan memberi kewenangan penuh kepada jaksa penuntut umum untuk melakukan penuntutan itu. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Namun sebelum jaksa penuntut umum melakukan penuntutan umumnya didahului dengan prapenuntutan yakni mempelajari dan meneliti kembali Berita acara Pemeriksaan (BAP) yang diajukan oleh Penyidik termasuk mempersiapkan surat dakwaan sebelum dilakukan penuntutan. Tujuannya adalah dalam rangka mengetahui BAP sudah lengkap atau belum, atau untuk mengetahui berkas perkara itu telah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan atau belum. Jika dalam penuntutan ditemukan kekurangan atau tidak lengkapnya persyaratan yang diperlukan. JPU dapat mengembalikan BAP tersebut ke penyidik untuk dilengkapi dengan memberi petunjuk hal-hal yang perlu dilengkapi. 

- Apakah yang dimaksud dengan ple bargaining di Amerika Serikat?

Jawaban: yakni penyelenggaraan peradilan pidana di Amerika Serikat dikenal dua model dalam proses pemeriksaan perkara pidana (two models of the criminal process) yaitu Due Process Model dan Crime Control Model. Pada Crime Control Model didasarkan pada anggapan bahwa penyelenggaraan peradilan pidana adalah semata-mata untuk menindas perilaku kriminal (criminal conduct), dan ini merupakan tujuan utama proses peradilan, karena yang diutamakan adalah ketertiban umum (public order) dan efisiensi. Proses kriminal pada dasarnya merupakan suatu perjuangan atau bahkan semacam perang antara dua kepentingan yang tidak dapat dipertemukan kembali yaitu kepentingan negara dan kepentingan individu (Terdakwa). Di sini berlakulah apa yang disebut sebagai “presumption of guilt” (praduga bersalah) dan “sarana cepat” dalam pemberantasan kejahatan demi efisiensi. Dalam praktek model ini mengandung kelemahan yaitu seringnya terjadi pelanggaran hak asasi manusia demi efisiensi.  

- Apakah persamaan dan perbedaan Penasehat Hukum di Inggris dan di Indonesia dalam sistem peradilan Pidana? Jelaskan.

Jawab : persamaannya adalah : Kedua negara tersebut sama mempunyai penasehat hukum, namun perbedaannya dalam sistem peradilan pidana indonesia penasehat hukum tidak termasuk dalam proses sistem peradilan pidana, namun hanya sebatas pembelaan pada klaennya saja sebab yang termasuk hanyalah Polri, Jaksa dan hakim. Sedangkan dalam sistem peradilan pidana di inggris penasehat hukum masuk dalam proses sistem peradilan pidana, namum sistem peradilannya masih dipakai dengan sistem juri. 

Coretan Tanpa Batas
Coretan Tanpa Batas Kami tidak dapat menjelaskan deskripsi tentang diri kami sendiri. Jadi, biarlah isi blog ini yang mendeskripsikan semua hal tentang kami.

Posting Komentar untuk "BELAJAR | LATIHAN SOAL UJIAN HUKUM ACARA PERADILAN PIDANA I"