BELAJAR | LIMA DASAR ILMU BANGSA INDONESIA
SUMPAH PEMUDA
PERTAMA.
Kami
Putera dan Puteri
Indonesia, Bertumpah Darah yang
Satu, Tanah Indonesia.
KEDOEA.
Kami
Putera dan Puteri
Indonesia, Mengaku Berbangsa yang
Satu, Bangsa Indonesia.
KETIGA.
Kami
Putera dan Puteri Indonesia,
Menjungjung
Bahasa Persatuan, Bahasa
Indonesia.
PANCASILA
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradap
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
permusyarawatan/perwakilan
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
PROKLAMASI
Kami Bangsa Indonesia
dengan ini menyatakan kemerdekaan
Indonesia, hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain
diselenggerakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17-08-1945
Atas nama Bangsa Indonesia.
Soekarno, Hatta
UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
PREAMBULE
Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
1) Negara Indonesia ialah Negara
kesatuan yang berbentuk Republik.
2) Kedaulatan adalah di tangan
rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan
utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang
ditetapkan dengan undang-undang.
2) Majelis Permusyawaratan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
3) Segala putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat
menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
1) Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
2) Dalam melakukan kewajibannya
Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
1) Presiden memegang kekuasaan
membentuk Undang- undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2) Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
1) Presiden ialah orang Indonesia
asli.
2) Presiden dan Wakil Presiden
dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden
memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat,
berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia
diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya,
Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai berikut:
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah,
saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Saya
berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan
Bangsa."
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan
bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 13
1) Presiden mengangkat duta dan
konsul.
2) Presiden menerima duta negara
lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi,
amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda
jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
1) Susunan Dewan Pertimbangan
Agung ditetapkan dengan undang-undang.
2) Dewan ini berkewajiban memberi
jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
1) Presiden dibantu oleh
Menteri-menteri negara.
2) Menteri-menteri itu diangkat
dan diperhentikan oleh Presiden.
3) Menteri-menteri itu memimpin
departemen pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas
daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan
undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam
sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah daerah yang
bersifat istimewa.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat
ditetapkan dengan undang-undang.
2) Dewan Perwakilan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
1) Tiap-tiap undang-undang
menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2) Jika sesuatu rancangan
undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka
rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
Pasal 21
1) Anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
2) Jika rancangan itu, meskipun
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka
rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
Pasal 22
1) Dalam hal ihwal kegentingan
yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang.
2) Peraturan pemerintah itu harus
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
3) Jika tidak mendapat
persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
HAL KEUANGAN
Pasal 23
1) Anggaran pendapatan dan belanja
ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang- undang. Apabila Dewan Perwakilan
Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah
menjalankan anggaran tahun yang lalu.
2) Segala pajak untuk keperluan
negara berdasarkan undang-undang.
3) Macam dan harga mata uang
ditetapkan dengan undang-undang.
4) Hal keuangan negara selanjutnya
diatur dengan undang-undang.
5) Untuk memeriksa tanggung jawab
tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang
peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
2) Susunan dan kekuasaan badan
kehakiman itu diatur denganUU.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan
diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA
WARGA NEGARA
Pasal 26
1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
2) Syarat-syarat yang mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
1) Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2) Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
BABXI
AGAMA
AGAMA
Pasal 29
1) Negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2) Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
1) Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2) Syarat-syarat tentang pembelaan
diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN
Pasal 31
1) Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran.
2) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan
nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
1) Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
3) Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah
Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa
Indonesia.
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
1) Untuk mengubah Undang-Undang
Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat harus hadir.
2) Putusan diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada
Pemerintah Indonesia .
Pasal II
Segala badan negara dan
peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan
Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut
Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan
bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN PERTAMBAHAN
1) Dalam enam bulan sesudah
akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan
menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
Dalam enam bulan sesudah
Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan
Undang-Undang Dasar.
Posting Komentar untuk "BELAJAR | LIMA DASAR ILMU BANGSA INDONESIA"