Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ringkasan: Hukum Tak Lagi Otonom?

   

 


        Meninjau hukum yang tidak bersifat otonom dengan pendekatan sosilogi hukum yakni bagaimana kita melihat hukum berdiri sendiri tanpa ada intervensi dari sumber manapun atau kepentingan mana pun. Maksudnya, meninjau bagaimana hukum itu dapat dibuat tanpa dikaitkan dengan kepentingan politik misalakan, atau sumber-sumber lain yang lebih mendominasi.

Analisa Sosiologi yang berdasarkan Metode Pendekatan dan Fungsi Hukum, yang pada pokoknya adalah terdapatnya unsur-unsur seperti sosiologi hukum pendekatan intrumental, pendekatan hukum alam dan karakteristik kajian sosiologi hukum. Dengan memerlukan metode pendekatan sosiologi hukum, perbandingan yuridis empris dengan yuridis normatif, hukum sebagai sosial kontrol dan hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, yang merupakan sebagai tolak ukur terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah yang hidup didalam masyarakat, apakah norma atau kaidah tersebut dipatuhi atau untuk dilanggar?, kemudian apabila dilanggar bagaimanakah pernerapan sanksinya.

Norma atau kaidah yang hidup didalam masyarakat tersebut dipengaruhi oleh kondisi internal maupun eksternal dari masyarakat itu sendiri. Terdapat beberapa permasalahan pokok yaitu:

1.  Bagaimanakah Pendekatan Intrumental dan Pendekatan Alam yang dipengaruhi oleh kondisi internal maupun eksternal?, dan

2.   Bagaimanakah Perbandingan Yuridis Empris dengan Yuridis Normatif apabila dilihat dari sudut pandang internal maupun eksternal?

Tujuan dan maksud, dalam membahas serta menganalisa mengenai mengapa sehingga hukum yang tidak bersifat otonom dari analisa menggunakan kajian Sosiologi Hukum yang secara tidak sadar memang telah meresap dan hidup di dalam kehidupan masyarakat baik secara internal maupun secara eksternal didalam melakukan interaksi sosial, yang akan dibandingan secara yuridis yang merupakan standar sebagai objek pokok pengkajian sosiologi hukum.

Penggunaan kerangka teori dan konsep adalah untuk melihat pendapat para ahli yang telah mendefinisikan, seperti : konsep dari H.L.A. HART yang difinisinya adalah : Bahwa suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang berpusat kepada kewajiban tertentu didalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat.

Metode Pendekatan Sosiologi Hukum, Dalam pengkajian hukum positif masih mendominasi studi hukum pada kebanyakan Fakultas Hukum, yang cenderung untuk menjadi suatu lembaga yang mendidik mahasiswa-mahasiswa hukum untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapkan peraturan-peraturan hukum. Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalaui pendekatan yuridis normatif. Selain pendekatan tersebut dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya di dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, bukan kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian pendidikan hukum yang bersifat sociological model yang terdiri dari 1. social structure, 2. behavior, 3. variable, 4 observer, 5. scientific dan 6. explanation akan menjadikan ilmu hukum itu reponsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat.

Pada pendekatan intrumental adalah merupakan disiplin Ilmu teoritis yang umumnya mempelajari ketentraman dari berfungsinya hukum, dengan tujuan disiplin ilmu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat dan tidak terlepas dari pendekatan Hukum Alam. menciptakan masyarakat yang didas untukrkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan ( Rule of Law).

Pada karakteristik kajian sosiologi hukum adalah fenomena hukum didalam masyarakat dalam mewujudkan : 1. deskripsi, 2. penjelasan, 3. Pengungkapan (revealing), dan 4 prediksi yaitu bahwa karekteristik kajian sosiologi hukum adalah sebagai berikut yaitu Sosilogi Hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek hukum dan dapat dibedakan dalam pembuatan Undang-Undang, penerapan dalam pengadilan, Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sesuatu praktek-praktek hukum didalam kehidupan social masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, factor-faktor apa yang mempengaruhi. Latar belakang, Sosilogi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu, Sosilogi hukum bersifat khas ini adalah apakah kenyataan seperti yang tertera pada peraturan dan harus menguji dengan data empiris?

Sedangkan Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif, adalah pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat dengan pendekatan yuridis normatif, dengan menguraikan lebih dahulu pendekatan yuridis empiris atau ilmu kenyataan hukum dan penjelasannya yaitu : Sosilogi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis, Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern, Psikologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari perwujudan dari jiwa manusia, Sejarah Hukum sebagai ilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau sampai dengan sekarang, dan Perbandingan Hukum adalah ilmu yang membandingkan sistem-sistem hukum yang ada didalam suatu Negara atau antara Negara.

Hukum Sebagai Sosial Kontrol, adalah setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standar dan yang parktis yaitu penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat.adalah untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.Begitu juga mengenai Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki.

Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat, adalah hukum sebagai sosial control, dan sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social enginnering, sebagai alat pengubah masyarakat adalah dianalogikan sebagai suatu proses mekanik. Terlihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru, dengan melakukan interprestasi, ditegaskan dengan temuan-temuan tentang keadaan social masyarakat melalui bantuan ilmu sosilogi, maka akan terlihat adanya nilai-nilai atau norma-norma tentang hak individu yang harus dilindungi, dan unsur tersebut kemudian dipegang oleh masyarakat dalam mempertahankan kepada apa yang disebut dengan hukum alam. (natural law).

Sedangkan bila dilihat secara Hukum Otonom (autonomous law) yang menekankan pada model keadilan yang prosedural dengan memberikan legitimasi kuat kepada lembaga-lembaga penegakan hukum, namun penegakan hukum itu terbentur dengan proses-proses baku yang telah ditetapkan.

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan menilai, hukum tidak bersifat otonom dan bukan gejala tunggal, karena dipengaruhi oleh gejala politik, sosial, dan ekonomi. "Kalau politik (suatu negara, red.) tidak sehat, maka hukum tidak mungkin sehat," katanya usai seminar "Penegakan Hukum dan Masa Depan Indonesia" di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Rabu.

Menurutnya, sebagai contoh hukum bahwa dipengaruhi oleh peranan politik adalah bentuk hukum di sebuah negara, suatu negara yang bercorak liberal tentu memiliki hukum yang berbeda dengan negara yang bercorak sosialis.

Oleh karena itu, jika kita membahas hukum sebagai kenyataan dalam masyarakat, berarti kita tidak bisa menutup diri terhadap kajian yang sifatnya antar disiplin, sejalan dengan itu pula prof. Dr. Satcipto Raharjo, SH mengemukakan bahwa “ Sekarang Hukum tidak lagi dilihat sebagai suatu hal yang otonom dan independen, melainkan dipahami secara pungsional dan dilihat senantiasa berada dalam kaitan interdependen dengan bidang-bidang lain dalam masyarakat”.

 

Coretan Tanpa Batas
Coretan Tanpa Batas Kami tidak dapat menjelaskan deskripsi tentang diri kami sendiri. Jadi, biarlah isi blog ini yang mendeskripsikan semua hal tentang kami.

1 komentar untuk "Ringkasan: Hukum Tak Lagi Otonom?"