PENANGGUHAN PENAHANAN & JAMINAN PENANGGUHAN?
- MENGENAI PENAGGUHAN PENAHANAN
Pasal 31 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP): "atas permintaan Tersangka atau Terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
Dengan demikian penangguhan penahanan merupakan bentuk permohonan Tersangka atau Terdakwa kepada Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing untuk dapat mengadakan penangguhan dengan atau tanpa uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.
Seseorang mendapat Penangguhan penahanan harus memiliki:
- Permintaan dari Tersangka atau Terdakwa;
- Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik, penuntut umum atau hakim yang memiliki kewenangan menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan;
- Adanya persetujuan dari tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk memenuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.
Syarat-syarat mengenai penangguhan penahanan dapat dilihat pada penjelasan Pasal 31 Ayat (1) KUHAP yakni tersangkan atau terdakwa:
- Wajib lapor;
- Tidak keluar rumah;
- tidak keluar kota.
- Jaminan Uang (Pasal 35)
- Jaminan uang ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan Pengadilan Negeri;
- Penyetoran uang jaminan ini dilakukan sendiri oleh pemohon atau penasehat hukumnya atau keluarganya dan untuk itu panitera memberi tanda terima;
- penyetoran ini dilakukan berdasarkan formulir Penyetoran" yang dikeluarkan instansi yang bersangkutan.
- Bukti setoran ini dibuat dalam rangkap tiga sesuai ketentuan angka 8 huruf f lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No.M.14-PW.07.03/1983. Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaiakn kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksan untuk menjadi dasar bagi pejabat yang menahan mengeluar surat perintah atau penetapan penangguhan penahanan.
2. Jaminan Orang (Pasal 36).
- Orang penjamin bisa penasihat hukumnya,keluarganya,atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan.
- Penjamin memberi "pernyatan" dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia "bersedia" dan bertanggungjawab memikul segala resiko dan akibat timbul apabila tahanan melarikan diri.
- Identitas orang yang menjamin harus disebutkan secara jelas.
- Instansi yang menahan menatapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin,yang disebut "uang tangguhan" (apabila tersangka/terdakwa melarikan diri).
- Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas jamin dari si penjamin.
a. Apabila tersangka/terdakwa melarikan diri;
b. Dan setelah lewat 3 bulan tidak ditemukan;
c. Penyetoran uang tanggungan ke kas negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui Panitera Pengadilan Negeri;
d. Apabila tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditentukan tersebut,jurusita menyita barang-barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.
jadi,untuk seseorang tersangka/terdakwa dapat ditangguhkan penahanannya, dipenuhi syarat-syarat dan ada jaminan yang harus diberikan sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Berikut ini adalah contoh surat Pengguhan Penahanan yang dibuat atau di wakili oleh Penasehat hukum/Advokat dan surat pernyataan jaminan:
KOP SURAT
Lampiran : Satu Berkas
Perihal : Permohonan Penangguhan/Pengalihan Penahanan
An. Terdakwa Bungan Mawar
Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Akhirat
Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana
Nomor 1000/Pid.Sus/2021/PN, Akhirat
Di-
Akhirat
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Zulens, S.H, dan Farel, Advokat pada Kantor Hukum Zulens, S.H dan Rekan, Beralamat di Jln. Roda Kelurahan Karet, Kecamatan Arah Selatan, Kota Barat. Berdasarkan surat Kuasa Khusus Tertanggal 29 Juli 2021 (terlampir) dalam ini bertindak untuk dan atas nama Klien Kami:
Nama Lengkap : Bunga Mawar
Tempat, Tanggal lahir : Langit, 15 September 1987
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Agama : Islam
Alamat : Jln. Filter, Desa Moco, Kecamatan Angin Timur, Kota Timur.
Bersama ini kami bermaksud mengajukan Surat Permohonan Penangguhan/Pengalihan Penahanan terhadap Klien kami selaku Terdakwa yang di tahan di rumah Tahanan Negara Pengadilan Negeri Akhirat yang telah didakwa melakukan tindak pidana perzinahan dan KTI sebagaimana di atur dalam rumusan pasal 184 Ayat (1) ke- 2e KUHPidana dan Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHPidana yang telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Akhirat dengan regiterasi perkara nomor: Nomor 1000/Pid.Sus/2021/PN, Akhirat.
Sebagai bahan pertimbangan dengan ini kami juga akan menyertakan jaminan orang yakni adik kandung Terdakwa atas nama Bunga Anggrek (terkampir Surat Pernyataan Jaminan) untuk manjamin Terdakwa:
- Tidak akan melarikan diri;
- Tidak Menghilangkan Barang Bukti;
- Tidak mengulangi Tindak Pidana;
- Tidak mempersulit jalanya penuntutan atau pemeriksaan di persidangan;
- Akan menyerahkan juga sejumlah uang jaminan yang akan di tentukan;
- Akan dapat senantiasa dihadapka/dihadirkan bila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan;
- Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu yang memiliki bayi berusia 9 bulan yang masih menyusui;
- Bahwa akan mematuhi segala syarat dan ketentuan yang ada.
Akhirat, 30 Juli 2021
KUASA HUKUM PEMOHON
ZULENS. S.H, FAREL. S.H.
Berikut ini adalah contoh surat pernyataan jaminan Penangguhan Penahanan:
SURAT PERNYATAAN JAMINAN PENANGGUHAN/ PENGALIHAN PENAHANAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap : Bunga Anggrek
Tempat, Tanggal lahir : Langit, 17 Juli 1990
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta
Alam : Jln. Cokelat, Desa Moco, Kecamatan Angin Timur, Kota Timur.
Selaku penjamin, saya menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa "SAYA SEPENUHNYA MENJAMIN" sebagai adik kandung dari Bunga Mawar yang menjadi Terdakwa tindak
pidana perzinahan dan KTI sebagaimana di atur dalam rumusan pasal 184
Ayat (1) ke- 2e KUHPidana dan Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHPidana yang
telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Akhirat dengan regitrasi perkara
nomor: Nomor 1000/Pid.Sus/2021/PN, Akhirat. dengan ini pula saya menjamin menyatakan bahwa Terdakwa Bungan Mawar sebagai berikut:
- Tidak akan melarikan diri;
- Tidak Menghilangkan Barang Bukti;
- Tidak mengulangi Tindak Pidana;
- Tidak mempersulit jalanya penuntutan atau pemeriksaan di persidangan;
- Akan menyerahkan juga sejumlah uang jaminan yang akan di tentukan;
- Akan dapat senantiasa dihadapka/dihadirkan bila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan;
- Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu yang memiliki bayi berusia 9 bulan yang masih menyusui;
- Bahwa akan mematuhi segala syarat dan ketentuan yang ada.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab atas perhatiannya saya ucapakn terima kasih.
Akhirat, 30 Juli 2021
PENJAMIN
MATERAI 10.000
BUNGA ANGGREK
Adapun Perbedaan penangguhan penahanan dan pembebasan dari tahanan.
M. Yahya Harahap dalam bukunya pembahasan Permasalahan-Permasalahan dan Penerapan KUHAP bagian Penyidikan dan Penuntutan (hal. 215) menjelaskan bahwa salah satu perbedaan penangguhan penahanan dan pembebasan dari tahanan terletak pada "syarat". Syarat merupakan faktor dasar atau landasan dalam pemberian penangguhan penahanan. Sedangkan dalam tindakan pembebasan dari tahanan dilakukan "tanpa syarat" sehingga tidak merupakan faktor yang mendasari pembebasan.
Kemudian menurut M. Yahya Harahap penetapan syarat ini merupakan conditio sine quanon dalam pemberian penangguhan, sehingga tanpa adanya syarat yang di tetapkan lebih dahulu, penangguhan penahanan tidak boleh diberikan.
Top bingits sagadigist
BalasHapus