CONTOH LAPORAN (PENGADUAN) POLISI
- Markas Besar (MABES) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilyah provinsi
- Kepolisian Resort (Polres)untuk wilayah Kabupaten/Kota;
- Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah Kecamatan.
- Keterangan yang jelas mengenai kronologi kejadian dengan waktu kejadian dan tempat kejadian;
- Bukti-bukti kuat yang berkaitan dengan masalah yang kita laporkan kemudian
- Saksi-saksi yang mengetahui, melihat serta mendengar terkait masalah yang kita laporkan.
Konohagakure, 24 November 2021
Perihal. : Menelantarkan Orang Dalam Lingkup Keluarga
Lampiran : 1 (satu) Berkas
Kepada Yth,
Bapak Kapolres Kabupaten Konohagakure
Cq. Kasat Reskrim Kabupaten Konohagakure
Di-
Konoha
Dengan Hormat.
Kami yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : HARUNO SAKURA
Tempat Tanggal Lahir : Desa, Konoha, Kecamatan Konoha, Kabupaten Konohagakure
Umur : 30 Tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga (IRT)
Alamat : Desa, Konoha, Kecamatan Konoha, Kabupaten Konohagakure
Untuk Menyampaikan Laporan Pengaduan Terhadap:
Nama : UCHIHAH SASUKE
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Desa Konoha, Kecamatan Konoha Kabupaten Konohagakure
Adapun Kronologinya Sebagai Berikut:
- Bahwa Haruno Sakura dan Uchihah adalah pasangan sah suami-istri yang menikah pada tanggal 06 November 2014 di Kantor Urusan Agama Konoha yang tercatat dalam duplikat buku nikah dengan No: 000/09/X/2014
- Bahwa setalah menikah keduanya tinggal serumah di rumah pelapor Desa Konoha;
- Bahwa pada tahun 2018 terlapor Uchihah Sasuke kemudian pergi meninggalkan rumah pelapor dan kembali ke rumahnya terlapor;
- Bahwa semenjak kepergian terlapor, kemudian beberapa waktu yang sekurang-kurangnya pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 terlapor hanya datang berkunjung kerumah pelapor dengan alasan hanya untuk pemenuhan nafkah batin tanpa memberikan biaya hidup pada pelapor sampai pernah pelapor menegur terlapor yang hanya datang untuk minta nafkah batin, sedangkan tidak dengan nafkah keluarga dan nafkah pribadi istri, akan tapi terlapor tidak pernah menanggapi hal tersebut;
- Bahwa kemudian sejak pada tahun 2021 tepatnya pada bulan januari terlapor tidak pernah datang dan memberikan nafkah batin, nafkah keluarga serta nafkah pribadi istri hinggga sekarang;
- Bahwa perbuatan terlapor sebagaimana yang di atur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga "setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memeberikan kehidpuan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut Jo. Pasal 49 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya";
- Bahwa berikut ini kami juga lampirkan bukti-bukti sebagai berikut:
b. Duplikat buku nikah.
Atas hal-hal tersebut yang kami jelaskan di atas, maka bersama kami memohon kepada Bapak KAPOLRES Kabupaten Konohagakure Cq, Kasat Reskrim Polres Kab, Konohagakure untuk dapat memproses secara hukum tindakan terlapor tersebut diatas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian laporan ini kami sampaikan,atas perhatianya dan tanggapannya kami sampaikan terimakasih.
Hormat Kami
Pelapor
HARUKO SAKURA
Kemudian tidak lupa pula yang terpenting setelah memasukan laporan pastikan kita meminta bukti tanda terima laporan dari petugasnya, hal ini agar memudahkan kita untuk dapat kembali menanyakan soal perkembangan laporan yang telah anda laporkan.
Demikian!!!
Semoga dapat membantu!!!
Posting Komentar untuk "CONTOH LAPORAN (PENGADUAN) POLISI"