Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CONTOH LAPORAN (PENGADUAN) POLISI

Penjelasan laporan pengaduan polisi terdapat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pasal 1 angka 24 yakni "Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana."
 
Untuk melaporkan suatu peristiwa tindak pidana kekantor polisi terlebih dahulu kita memperhatikan wilayah dari pada lokasi peristiwa tersebut terjadi karena terdapat daerah hukum Kepolisian Republik Indonesia yang di atur dalam pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2007: 
  • Markas Besar (MABES) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilyah provinsi
  • Kepolisian Resort (Polres)untuk wilayah Kabupaten/Kota;
  • Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah Kecamatan.  
Kemudian dalam hal membuat laporan pengaduan untuk kepolisan perlu juga kiranya kita mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:
  • Keterangan yang jelas mengenai kronologi kejadian dengan waktu kejadian dan tempat kejadian;
  • Bukti-bukti kuat yang berkaitan dengan masalah yang kita laporkan kemudian 
  • Saksi-saksi yang mengetahui, melihat serta mendengar terkait masalah yang kita laporkan.
Namun terkadang kita tidak dapat berbicara dan menyampaikan laporan secara lisan dengan jelas karena kurang terbiasanya kita dalam hal berhadapan dengan sesuatu masalah atau dengan petugas-petugas kepolisian, jika demikian kita dapat membuat laporan secara tertulis.
 
Berikut adalah merupakan contoh membuat laporan pengaduan polisi secara dalam kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga(KDRT)menelantarkan orang dalam lingkup keluarga.
 
(Bisa disesuaikan masalah apa yang akan kita buat laporannya):
 
 
   

 
 
           KOP SURAT PENGADUAN POLISI           

                                                                                                      Konohagakure, 24 November 2021

 

Perihal.       : Menelantarkan Orang Dalam Lingkup Keluarga

Lampiran       : 1 (satu) Berkas


Kepada Yth,

Bapak Kapolres Kabupaten Konohagakure

Cq. Kasat Reskrim Kabupaten Konohagakure

Di-

           Konoha


Dengan Hormat.

Kami yang bertandatangan di bawah ini:

    Nama                     : HARUNO SAKURA

    Tempat Tanggal Lahir     : Desa, Konoha, Kecamatan Konoha,                                       Kabupaten Konohagakure

    Umur                     : 30 Tahun

    Jenis Kelamin            : Perempuan 

    Pekerjaan                 : Ibu Rumah Tangga (IRT)

    Alamat                   : Desa, Konoha, Kecamatan Konoha,                                       Kabupaten Konohagakure

Untuk Menyampaikan Laporan Pengaduan Terhadap:

    Nama                     : UCHIHAH SASUKE

    Jenis Kelamin            : Laki-laki

    Alamat                   : Desa Konoha, Kecamatan Konoha                                       Kabupaten Konohagakure

Adapun Kronologinya Sebagai Berikut:

  1. Bahwa Haruno Sakura dan Uchihah adalah pasangan sah suami-istri yang menikah pada tanggal 06 November 2014 di Kantor Urusan Agama Konoha yang tercatat dalam duplikat buku nikah dengan No: 000/09/X/2014 
  2. Bahwa setalah menikah keduanya tinggal serumah di rumah pelapor Desa Konoha;
  3. Bahwa pada tahun 2018 terlapor Uchihah Sasuke kemudian pergi meninggalkan rumah pelapor dan kembali ke rumahnya terlapor;
  4. Bahwa semenjak kepergian terlapor, kemudian beberapa waktu yang sekurang-kurangnya pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 terlapor hanya datang berkunjung kerumah pelapor dengan alasan hanya untuk pemenuhan nafkah batin tanpa memberikan biaya hidup pada pelapor sampai  pernah pelapor menegur terlapor yang hanya datang untuk minta nafkah batin, sedangkan tidak dengan nafkah keluarga dan nafkah pribadi istri, akan tapi terlapor tidak pernah menanggapi hal tersebut;
  5. Bahwa kemudian sejak pada tahun 2021 tepatnya pada bulan januari terlapor tidak pernah datang dan memberikan nafkah batin, nafkah keluarga serta nafkah pribadi istri hinggga sekarang;
  6. Bahwa perbuatan terlapor sebagaimana yang di atur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga "setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memeberikan kehidpuan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut Jo. Pasal 49 Undang-Undang No 23 Tahun 2004  Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya"; 
  7. Bahwa berikut ini kami juga lampirkan bukti-bukti sebagai berikut:
           a. Foto copy KTP Pelapor

           b. Duplikat buku nikah.

Atas hal-hal tersebut yang kami jelaskan di atas, maka bersama kami memohon kepada Bapak KAPOLRES Kabupaten Konohagakure Cq, Kasat Reskrim Polres Kab, Konohagakure untuk dapat memproses secara hukum tindakan terlapor tersebut diatas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian laporan ini kami sampaikan,atas perhatianya dan tanggapannya kami sampaikan terimakasih.


                                                                  Hormat Kami 

 Pelapor  

 

                            HARUKO SAKURA

 

Kemudian tidak lupa pula yang terpenting setelah memasukan laporan pastikan kita meminta bukti tanda terima laporan dari petugasnya, hal ini agar memudahkan kita untuk dapat kembali menanyakan soal perkembangan laporan yang telah anda laporkan.

 

Demikian!!!

Semoga dapat membantu!!!                                                                

Coretan Tanpa Batas
Coretan Tanpa Batas Kami tidak dapat menjelaskan deskripsi tentang diri kami sendiri. Jadi, biarlah isi blog ini yang mendeskripsikan semua hal tentang kami.

Posting Komentar untuk "CONTOH LAPORAN (PENGADUAN) POLISI"